• Minggu, 21 Desember 2025

Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Kenali Apa itu Looting dan Konsekuensi Hukumnya!

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Ini Arti Looting (foto: tangkapan layar)
Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Ini Arti Looting (foto: tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Gelombang penjarahan (looting) yang menyasar rumah para pejabat di Indonesia semakin meluas.

Setelah sebelumnya menimpa kediaman anggota DPR Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), hingga presenter Uya Kuya, kini giliran rumah pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi target massa.

Aksi looting ini terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari WIB di rumah Sri Mulyani yang berlokasi di Jalan Mandar, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: PSHK: Presiden Prabowo Harus Evaluasi Aparat, Bukan Salahkan Rakyat

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sejumlah orang masuk secara paksa dan membawa keluar hampir seluruh barang serta perabotan rumah tersebut.

Dalam rekaman amatir, tampak para pelaku dengan santai mengangkut barang berharga tanpa ada pengawasan aparat keamanan.

Salah satu pelaku bahkan terdengar berteriak, "Mantap looting-an malam ini," sambil memamerkan perhiasan yang diklaim diperoleh dari rumah Menteri Keuangan tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, rumah pribadi Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio di kawasan Kuningan juga dijarah usai demonstrasi besar di pusat kota.

Pola serupa menunjukkan bahwa aksi penjarahan kini terjadi secara beruntun dan menimbulkan keresahan publik.

Baca Juga: Rumah Menkeu Sri Mulyani Diduga Dijarah Massa Bermasker, TV Hingga Perhiasan Dibawa Kabur  

Apa Itu Looting?

Looting adalah istilah yang merujuk pada tindakan penjarahan atau pengambilan paksa harta benda milik orang lain tanpa izin, biasanya terjadi dalam situasi kacau, seperti demonstrasi, kerusuhan, bencana alam, atau keadaan darurat lain.

Looting berbeda dengan pencurian biasa, karena:

- Dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, bukan perorangan.

- Terjadi dalam situasi chaos, misalnya kerusuhan massa atau bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X