• Minggu, 21 Desember 2025

PSHK: Presiden Prabowo Harus Evaluasi Aparat, Bukan Salahkan Rakyat

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:22 WIB
Menurut PSHK, Presiden Prabowo harus melakukan evaluasi terhadap aparat bukan justru menyalahkan rakyat (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menurut PSHK, Presiden Prabowo harus melakukan evaluasi terhadap aparat bukan justru menyalahkan rakyat (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)


KONTEKS.CO.ID - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas demonstran yang bertindak 'anarkis' yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.

Dalam keterangannya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyebut presiden seharusnya melakukan evaluasi atas tindakan aparat keamanan dalam menjaga aksi demonstrasi, bukan justru menyalahkan para demonstran.

"Demonstrasi atau unjuk rasa adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tulis keterangan yang diterima redaksi, Minggu 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Perintah Tegas Letjen TNI Endi Supardi untuk Prajurit Marinir yang Ikut Mengamankankan Jakarta

"Tindakan pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi sepekan terakhir mengindikasikan penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) hingga mengakibatkan jatuhnya korban nyawa Affan Kurniawan," lanjutnya.

Disebutkan bahwa, narasi 'demonstrasi anarkis' dan instruksi Presiden untuk melakukan tindakan tegas terhadap peserta aksi demonstrasi adalah kekeliruan yang fatal.

"Selain tidak tepat sasaran, narasi ini juga memecah belah warga dan menggiring opini bahwa para peserta aksi demonstrasi tidak mewakili kepentingan masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Rumah Menkeu Sri Mulyani Diduga Dijarah Massa Bermasker, TV Hingga Perhiasan Dibawa Kabur  

Menurut mereka, Presiden seharusnya memerintahkan pihak penegak hukum untuk kembali pada koridor perlindungan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.

"Selain itu, respons negara dengan menurunkan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi juga merupakan tindakan keliru," katanya.

Sebab, TNI tidak memiliki tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan menjaga pertahanan negara.

Baca Juga: Giliran Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro yang Dijarah Massa, Angkut Lukisan Besar

"Kehadiran TNI dalam aksi-aksi demonstrasi bukan saja menimbulkan kesan keliru bahwa mereka dapat mengambil alih tugas Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri, tetapi juga menunjukkan upaya militerisasi pada sektor-sektor di luar urusan pertahanan negara yang berada di luar kewenangan TNI," ujarnya.

Komando Presiden Prabowo kepada TNI dan Polri untuk 'menindak tegas demonstran' cenderung menebalkan watak dan pendekatan militerisme secara sistematis dalam penanganan massa aksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X