• Minggu, 21 Desember 2025

Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Kenali Apa itu Looting dan Konsekuensi Hukumnya!

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Ini Arti Looting (foto: tangkapan layar)
Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Kian Meluas, Ini Arti Looting (foto: tangkapan layar)

- Dilakukan berkelompok (lebih dari 1 orang).

- Terjadi saat bencana atau kerusuhan sosial.

- Menyebabkan kerusakan besar pada barang atau rumah korban.

- Menggunakan kekerasan fisik atau senjata.

Gelombang looting yang menimpa rumah pejabat negara menandakan situasi sosial yang semakin tidak kondusif.

Baca Juga: Transjakarta Hentikan Sementara Layanan 14 Rute Hari Ini: Situasi Tidak Kondusif  

Selain kerugian materi, aksi ini juga berpotensi merusak rasa aman masyarakat serta memperburuk kondisi politik.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan rangkaian penjarahan dan memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai aturan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X