Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat itu telah dilakukan sejak Rabu 6 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang berujung pada kematian seorang prajurit aktif.
Puspom TNI menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan transparan demi menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun institusi TNI.***
Artikel Terkait
Baru 2 Bulan Jadi Prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Tewas Diduga Dianiaya Senior: Dihantam Benda Keras hingga Disundut Rokok
Kecam Vonis Ringan Prajurit TNI hingga Usut Kematian Prada Lucky, Koalisi Sipil Desak Reformasi Peradilan Militer
Ayah Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Prada Lucky: Jangankan Prabowo, Dunia Harus Tahu
DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Prada Lucky: TNI Harusnya Jadi Teladan dan Pengayom
Prada Lucky Meregang Nyawa Dianiaya, Prabowo: Jangan Bina Anak Buah Secara Kejam