KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka kasus dugaan intoleran dengan merusak vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan peran ketujuh tersangka tersebut.
Yakni, RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar.
Baca Juga: Preview Real Madrid Vs Juventus: Adu Kekuatan Raksasa Eropa di Babak 16 Besar
Kemudian, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.
Dikatakan Rudi, pihaknya menetapkan 7 tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh seorang bernama Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.
"Korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 1 Juni 2025.
Diketahuk, kasus ini terjadi pada Jumat 27 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Peristiwa berawal saat rumah tersebut digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.
Masyarakat lantas mengadu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera mengklarifikasi pemilik rumah tersebut.
Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.
Baca Juga: Momen Haru dan Ceria, Prabowo Terpesona Aksi Polisi Cilik Tunas Bhayangkara di HUT ke-79 Bhayangkara
Berdasarkan unggahan di X oleh akun @cinnamonw234, tampak unggahan pertama kali dilakukan di plaform TikTok dengan akun @n_aljanna.
Artikel Terkait
Perusakan Makam Non Muslim, Bupati Bantul Sebut Pelaku Tidak Punya Akal Sehat
Ditangkap, Pelajar Usia 16 Tahun Tersangka Perusakan Makam di Bantul, Bukti dari CCTV
Motif Pelaku Perusakan Makam di Bantul, Diduga Masalah Keluarga
Dilaporkan Pemilik Vila, Polres Sukabumi Proses Hukum Dugaan Intoleran yang Diwarnai Perusakan Gedung
Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Intoleran Berujung Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi