• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Intoleran Berujung Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 13:05 WIB
Polisi menunjukan kerusakan pada rumah singgah di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Polda Jabar menetapkan 7 tersangka pada kasus dugaan intoleran ini. (Polri)
Polisi menunjukan kerusakan pada rumah singgah di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Polda Jabar menetapkan 7 tersangka pada kasus dugaan intoleran ini. (Polri)


KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Barat telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka pada kasus dugaan intoleran yang diwarnai perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Peristiwa perusakan rumah singgah atau vila tersebut terjadi pada Jumat 27 Juni 2025. Aksi sekelompok warga yang menggeruduk rumah singgah tersebut menimbulkan kerusakan pada properti milik Maria Veronica Nina (70). Rumah ini dihuni oleh Yongki dan keluarganya. 

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Yakni, merusak pagar, kaca rumah, kendaraan serta barang-barang di dalam rumah.

Baca Juga: BPS: Indonesia Alami Inflasi 1,87 Persen pada Juni 2025  

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, penetapan tersangka didasari laporan yang dibuat oleh pemilik rumah, Yohanes Wedy. Kasusnya dilaporkan pada 28 Juni 2025. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap kronologi kejadian. 

Awalnya, tutur dia, kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah itu dilaporkan kepada Kepala Desa Tangkil. Namun pemilik rumah tidak mengabaikannya. 

Baca Juga: Sempat Baper, Donasi Rp1,5 M untuk Agam Rinjani Tak Jadi Batal Usai VOAA Dikritik Warga Brasil

Tindakan pemilik rumah itu memicu warga mendatangi vila tersebut dan melakukan aksi perusakan.

Menurut Kapolda Jabar, kerusakan yang terjadi mencakup kaca jendela, pagar rumah, kursi, salib, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit mobil Ertiga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. 

Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan pihak yang bersalah akan mendapat sanksi. Ia menegaskan komitmennya untuk melindungi semua warga negara tanpa memandang agamanya.

Baca Juga: Aturan Baru Lion Air: Jatah Bagasi Gratis 10 Kg Mulai 17 Juli 2025  

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengunjungi rumah yang dirusak sekelompol orang tersebut pada Senin 30 Juni 2025. 

Pada video yang di-posting di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menegaskan perusakan rumah merupakan tindakan pidana yang wajib diproses secara hukum. 

Dirinya yakin kepolisian akan bertindak adil dan berdasarkan bukti yang ada. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X