KONTEKS.CO.ID - Maskapai Lion Air menerapkan kebijakan baru terkait bagasi tercatat bagi penumpang.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air mengatakan, kebijakan baru itu mulai berlaku pada 17 Juli 2025.
Dikatakan, perubahan ini dirancang agar lebih praktis dan mengikuti tren perjalanan masa kini.
"Mulai tanggal tersebut, pelanggan akan mendapatkan FBA (free baggage allowance) sebesar 10 kg untuk semua penerbangan domestik dan internasional Lion Air," ujar Danang dalam keterangan tertulis, mengutip Selasa 1 Juli 2025.
Adapun, penyesuaian dalam aturan bagasi baru Lion Air yakni, pelanggan yang membeli atau menukar tiket sebelum 17 Juli 2025 tetap berhak atas FBA sebelumnya, yaitu 15 kg atau 20 kg, sesuai rute penerbangan mereka.
Kemudian, pelanggan yang membeli atau menukar tiket pada atau setelah 17 Juli 2025, FBA yang berlaku adalah 10 kg, sesuai ketentuan terbaru.
Danang mengatakan, ada sejumlah alasan di balik perubahan kebijakan bagasi tercatat ini.
Pertama, sebagian besar pelanggan saat ini cenderung melakukan perjalanan singkat atau hanya membawa barang secukupnya.
Baca Juga: Ropi, Robot Polisi Senilai Rp258 Juta Patuh Beri Hormat, Presiden Prabowo Menahan Tawa
"Dengan penyesuaian ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan lebih cepat dan praktis, tanpa mengurangi esensi pelayanan dasar," kata dia.
Kedua, status Lion Air sebagai maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, maskapai LCC memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan bagasi, bahkan diperbolehkan memberikan bagasi tercatat 0 kg.
Baca Juga: Pujian Presiden Prabowo ke Polri Saat Hari Bhayangkara: Inisiatif Pimpinan Kalian...
Artikel Terkait
Kinerja Makin Apik, Kookmin Bank Suntik Modal KB Bukopin Rp3 Triliun
Terburuk dalam Sejarah, Jerman Dihantam Gelombang Kebangkrutan: 11.900 Perusahaan Kolaps di Semester I 2025
Penyaluran LPG 3 Kg hingga Mei 2025 Capai 3,49 Juta Ton, ESDM Waspadai Penyalahgunaan Subsidi
Pemerintah dan PLN Mulai Hari Ini Melakukan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik, Berlaku 1 Juli-31 September Tahun Ini!
Biar Makin Kompetitif, Garuda Indonesia Rombak Jajaran Direksi Sisakan Wamildan Tsani Panjaitan