Baca Juga: Pasukan Thailand dan Kamboja Perang 10 Menit di Perbatasan, 1 Tentara Tewas
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegas Kapolsek.
F kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.***
Artikel Terkait
Biadab! Tentara Cadangan Israel Lakukan Kekerasan Seksual kepada Tahanan Palestina
Diskusi Dibubarkan Preman, Benny Susetyo: Kekerasan Hancurkan Keadaban Pancasila
Drama Korea Study Group Melejit di 74 Negara, Angkat Isu Kekerasan Sekolah
Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Tanya Bukti Kongkret Kekerasan Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Sebut Tak Masuk Akal
Viral Skandal Dugaan Kekerasan Pemain Sirkus, Mantan Pawang Gajah Bongkar Sifat Asli Pimpinan OCI Taman Safari