• Minggu, 21 Desember 2025

Bukti Baru Nikita Mirzani, Siap Gugat Jaksa Agung dan Kapolri, Fahmi: Wanprestasi alias Ingkar Janji!

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 10:50 WIB
Nikita Mirzani bakal layangkan gugatan ke Jaksa Agung dan Kapolri. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani bakal layangkan gugatan ke Jaksa Agung dan Kapolri. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

KONTEKS.CO.ID - Hingga kini Nikita Mirzani dan Mail masih ditahan sejak 4 Maret 2025. Lalu penahanan keduanya diperpanjang 30 hari lagi sejak 2 Mei 2025.

Penahanan tersebut karena Nikita Mirzani dan Mail telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua terlibat dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Kasus ini menyeret angka fantastis hingga Rp5 miliar.

Kasusnya tidak kelar-kelar, Nikita Mirzani memberikan perintah kepada pengacaranya, Fahmi Bachmid untuk layangkan gugatan ke Jaksa Agung dan Kapolri.

Baca Juga: Alfamart Caplok Lawson Indonesia, Rela Rogoh Rp200,4 M: Djoko Susanto Makin Tajir

“Saya mendapat amanah dari Nikita Mirzani, dan ia meminta saya segera mendaftarkan gugatan wanprestasi dalam 1–2 hari ke depan,” ujar Fahmi dalam wawancara daring pada Kamis, 15 Mei 2025.

Fahmi menjelaskan, gugatan ini akan dilayangkan kepada beberapa pihak yang dinilai telah melanggar kesepakatan.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia akan menjadi tergugat utama. Selain itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan sebuah perusahaan swasta juga turut dimasukkan sebagai pihak tergugat.

"Yang menjadi tergugat itu RG, kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata Fahmi.

"Turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan turut menjadi tergugat 3," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Indonesia Vs China Dijual Hari Ini: Termahal Rp1,750 Juta, Termurah Rp300 Ribu 

 “Menurut kami, kasus ini sebenarnya perdata, tapi seolah dipaksakan masuk ke ranah pidana,” jelas Fahmi.

Misalnya, laporan yang dibuat atas dugaan rekaman ilegal, yang dijadikan bukti atas kasus ini. Bahkan, ia menyebut laporan yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Saya membuat langkah hukum. Saya melaporkan adanya rekaman ilegal yang dipergunakan di barang bukti."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X