• Minggu, 21 Desember 2025

Modus Razia, Oknum Polisi Diduga Garap Siswi SMA di Kantor Satlantas Polresta Kupang

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual siswi SMK oleh oknum polisi di Polresta Kupang Kota. (Freepik)
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual siswi SMK oleh oknum polisi di Polresta Kupang Kota. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Seorang siswi SMA, berinisial PS, mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Parahnya lagi, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Briptu MR alias Risky itu berlangsung di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Peristiwa kelam yang terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 malam itu berawal dari razia yang dilakukan oleh Briptu MR. Saat itu motor PS terjaring razia lalu lintas. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Belum Puas Biaya Haji Hanya Turun Sedikit, Janjikan Lebih Murah Lagi

Terduga pelaku lalu meminta korban untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalinnya di kantor.

Saat tiba di kantor, oknum polisi itu lalu mengajak siswi SMA itu ke salah satu ruangan. Dan di sanalah aksi bejat itu diduga terjadi.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan, Kepolisian mendalami laporan kasus pelecehan seksual terhadap PS dengan serius.

Baca Juga: Ruben Amorim: Manchester United Juara Liga Europa adalah Harga Mati!

"Kami bersikap tegas memproses dugaan tindak pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS," ucap Henry, melansir Senin 5 Mei 2025.

Menurut dia, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sudah menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda NTT agar segera menggelar langkah hukum.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS pada Minggu 4 April 2025. Polda NTT sangat mengecam keras dugaan tindakan tak senonoh tersebut.

Baca Juga: PDB Kuartal I Menyusut, Konsumsi Rumah Tangga Lesu

"Kami berkomitmen memprosesnya dengan transparan dan akuntabel sesuai hukum, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku," klaimnya.

Bidpropam Polda NTT Amankan Briptu MR

Saat ini Bidpropam Polda NTT telah mengamankan Briptu MR alias Risky untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya, Bidpropam Polda NTT telah mengamkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Baca Juga: Penuhi Wasiat Terakhir, Mobil Paus Fransiskus Disulap Jadi Klinik Kesehatan Keliling Anak-Anak Gaza

Bidpropam juga sudah melakukan perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.

Henry menegaskan, Polda NTT bakal bertindak tegas terhadap setiap anggota Kepolisian yang terbukti bersalah. Pihaknya menjunjung tinggi kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta profesional. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X