• Senin, 22 Desember 2025

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar UGM ke Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Apa Tindak Lanjut Mendikti Saintek?

Photo Author
- Sabtu, 5 April 2025 | 17:45 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswi saat bimbingan skripsi  (Dok: UGM)
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswi saat bimbingan skripsi (Dok: UGM)

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” jelasnya.

Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia terancam sanksi sedang hingga berat.

“Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” terang Andi.

Baca Juga: Komentar Coach Nova Arianto tentang Kemenangan Timnas U-17 Indonesia atas Korea Selatan

Lantaran status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.

“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” kata dia.

Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.

UGM akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga: Preview Barcelona Vs Real Betis: Barca Butuh Kemenangan untuk Amankan Puncak Klasemen

“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat kekuasaan dalam ruang akademik dapat disalahgunakan.

Pihak UGM menyampaikan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X