• Minggu, 21 Desember 2025

Fakta Baru Pembunuhan Juwita Diduga Oleh Oknum Prajurit TNI AL, Barang Bukti Ini Jadi Kunci

Photo Author
- Kamis, 3 April 2025 | 21:10 WIB
Kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalsel oleh oknum prajurit TNI AL  (Dok India Today)
Kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalsel oleh oknum prajurit TNI AL (Dok India Today)

KONTEKS.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus mengungkap.

Salah satu bukti pentingnya, video berdurasi lima detik yang direkam diam-diam korban sebelum diduga dibunuh oleh Kelasi Satu (Kls) Jumran alias J, oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengatakan, dalam video tersebut pelaku terlihat masih mengenakan celana dan baju setelah diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap Juwita.

Baca Juga: Heboh SKK Bagi Jurnalis Asing Liputan di Indonesia, Ini Bantahan Kapolri

Rekaman itu dibuat korban dalam kondisi ketakutan, sehingga video yang diambilnya bergetar.

"Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya," ungkap Pazri pada mengutip Kamis, 3 April 2025.

Bukti video ini semakin menguatkan dugaan, sebelum ditemukan tewas pada 22 Maret 2025, Juwita telah menjadi korban rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

Baca Juga: Niat Puasa Qodho: Panduan Lengkap dan Keutamaannya

Insiden pertama, terjadi pada rentang waktu 25 hingga 30 Desember 2024.

Peristiwa kedua, bertepatan dengan hari ditemukannya jasad korban.

"Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya," kata Pazri.

Bahkan, korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Baca Juga: Berpisah dengan Siti Fadia, Ini Pasangan Baru Apriyani Rayahu dan Bakal Debut di Taipei Open dan Thailand Open 2025

Selain rekaman video lima detik, korban juga menyimpan beberapa foto sebagai bukti atas tindakan yang dialaminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X