• Senin, 22 Desember 2025

Niat Puasa Qodho: Panduan Lengkap dan Keutamaannya

Photo Author
- Kamis, 3 April 2025 | 19:45 WIB
Niat Puasa Qodho: Panduan Lengkap dan Keutamaannya (Pixabay/mohammedhasan)
Niat Puasa Qodho: Panduan Lengkap dan Keutamaannya (Pixabay/mohammedhasan)

KONTEKS.CO.ID - Puasa qodho adalah puasa yang dilakukan sebagai pengganti puasa wajib yang tertinggal, seperti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan tertentu.

Dalam Islam, seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib menggantinya di hari lain sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Hukum Puasa Qodho

Puasa qodho wajib dilakukan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi lainnya yang diperbolehkan dalam Islam untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Dulu Terjerat Skandal, Kini Kim Seon Ho Comeback dan Sukses Bintangi Drama When Life Gives You Tangerines!

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Niat Puasa Qodho

Niat adalah salah satu rukun dalam ibadah puasa. Untuk puasa qodho, niatnya harus dilakukan di malam hari sebelum fajar, sebagaimana dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Berikut adalah lafaz niat puasa qodho Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu shauma ghodin 'an qadha'i Ramadhana lillahi ta'ala.

Artinya: Aku berniat puasa besok untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Baca Juga: Langsung Kandas di Babak 64 Besar Phuket International Series 2025, Ini Kata Christian Adinata

Tata Cara Puasa Qodho

  1. Berniat di malam hari – Niat harus dilakukan sebelum waktu fajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X