• Senin, 22 Desember 2025

Pria Berbaju ASN Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar Induk Cibitung

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:45 WIB
Sodri, pria yang mengaku sebagai ASN dan meminta THR hingga Rp200 ribu kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Jawa Barat.
Sodri, pria yang mengaku sebagai ASN dan meminta THR hingga Rp200 ribu kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Jawa Barat.

Kesal karena praktik pungutan liar tersebut, Johari meminta pemerintah menindak tegas. Apalagi permintaan serupa juga ada dari organisasi masyarakat (ormas) yang selalu meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung.

"Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp200 ribu per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?” kata Johari.

"Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung. Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," ujarnya lagi.

Baca Juga: Hore, Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama 8 Hari Menyambut Arus Mudik Lebaran 2025

Sodri Hanya Menyamar Jadi ASN

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menanggapi kejadian viral ini. Dia memastikan kalau Sodri bukan ASN atau pegawai pemerintah.

"Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun P3K di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," kata Gatot.

Ditambahkan Gatot, pria bernama Sodri itu sengaja mengenakan seragam ASN untuk mengelabui pedagang. Ini agar dia mudah dan dipercaya saat meminta uang atas nama Pemda Bekasi.

Baca Juga: Tips Mengatasi Culture Shock: Cara Beradaptasi dengan Budaya Baru

"Dari keterangan Sodri, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda," ujar Gatot.

Terkait aksi premanisme ini, pengelola Pasar Induk Cibitung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Apakah benar Sodari beraksi dalam keadaan mabuk, Gatot belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X