• Senin, 22 Desember 2025

Buruh Meradang! Ini 4 Modus Licik Perusahaan Agar Lolos dari Kewajiban THR

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 18:28 WIB
buruh yang sedang bekerja (unsplash.com)
buruh yang sedang bekerja (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Menjelang Lebaran, polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tak hanya membuka Posko Pengaduan THR.

Namun juga mendesak Kemnaker turun langsung menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Kementerian UMKM Gandeng Kemensos Berdayakan Masyarakat Lewat Wirausaha

"Kami meminta Menteri Tenaga Kerja untuk tidak hanya membentuk posko THR dan mencatat laporan, tetapi juga langsung menindak perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR," ujar Said dalam konferensi pers di Kemnaker, Kamis, 20 Maret 2025.

Modus Perusahaan Menghindari Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Menurut Said, banyak perusahaan yang menghindari pembayaran THR dengan berbagai modus. Setidaknya ada empat modus utama yang kerap dilakukan:

  1. PHK sebelum Ramadan
    • Karyawan kontrak diberhentikan sebelum Ramadan agar perusahaan tidak wajib membayar THR.
  2. Pemutusan Kontrak H-7 Lebaran
    • Karyawan outsourcing diberhentikan mendekati Lebaran dan dipekerjakan kembali setelahnya.
  3. Perusahaan Pailit atau Kabur
    • Perusahaan tiba-tiba mengklaim bangkrut dan menutup gerbang operasional agar lolos dari kewajiban THR.
  4. THR Tidak Sesuai Aturan
    • Pengusaha hanya memberikan bingkisan sembako murah, parsel, atau bantuan sosial sebagai ganti THR tunai.

"Banyak perusahaan yang THR-nya tidak jelas seperti Danbi International, Sritex, atau PT Aditex di Tangerang. Jangan hanya janji manis, pemerintah harus sungguh-sungguh menindak tegas," tegasnya.

Baca Juga: Deretan Line-up dan Harga Tiket BNI Java Jazz Festival 2025: Perayaan Dua Dekade dengan Kejutan Spesial!

Desakan Penegakan Hukum dari Kemnaker

KSPI mendesak Kemnaker untuk lebih aktif menindak perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, bukan sekadar menerima laporan dari buruh.

Said meminta agar perusahaan yang terbukti tidak membayar THR dikenai sanksi tegas, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

Aturan pembayaran THR sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Namun, setiap tahun, pelanggaran pembayaran THR tetap terjadi.

Baca Juga: Redam Huru-hara IHSG, Prabowo Panggil Para Investor Pasar Modal

Dengan masih maraknya perusahaan yang menghindari kewajiban ini, buruh kini menunggu keseriusan pemerintah dalam mengawal hak pekerja menjelang Lebaran. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X