KONTEKS.CO.ID - Menjelang Lebaran, polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tak hanya membuka Posko Pengaduan THR.
Namun juga mendesak Kemnaker turun langsung menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Kementerian UMKM Gandeng Kemensos Berdayakan Masyarakat Lewat Wirausaha
"Kami meminta Menteri Tenaga Kerja untuk tidak hanya membentuk posko THR dan mencatat laporan, tetapi juga langsung menindak perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR," ujar Said dalam konferensi pers di Kemnaker, Kamis, 20 Maret 2025.
Modus Perusahaan Menghindari Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Menurut Said, banyak perusahaan yang menghindari pembayaran THR dengan berbagai modus. Setidaknya ada empat modus utama yang kerap dilakukan:
- PHK sebelum Ramadan
- Karyawan kontrak diberhentikan sebelum Ramadan agar perusahaan tidak wajib membayar THR.
- Pemutusan Kontrak H-7 Lebaran
- Karyawan outsourcing diberhentikan mendekati Lebaran dan dipekerjakan kembali setelahnya.
- Perusahaan Pailit atau Kabur
- Perusahaan tiba-tiba mengklaim bangkrut dan menutup gerbang operasional agar lolos dari kewajiban THR.
- THR Tidak Sesuai Aturan
- Pengusaha hanya memberikan bingkisan sembako murah, parsel, atau bantuan sosial sebagai ganti THR tunai.
"Banyak perusahaan yang THR-nya tidak jelas seperti Danbi International, Sritex, atau PT Aditex di Tangerang. Jangan hanya janji manis, pemerintah harus sungguh-sungguh menindak tegas," tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum dari Kemnaker
KSPI mendesak Kemnaker untuk lebih aktif menindak perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, bukan sekadar menerima laporan dari buruh.
Said meminta agar perusahaan yang terbukti tidak membayar THR dikenai sanksi tegas, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Aturan pembayaran THR sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Namun, setiap tahun, pelanggaran pembayaran THR tetap terjadi.
Baca Juga: Redam Huru-hara IHSG, Prabowo Panggil Para Investor Pasar Modal
Dengan masih maraknya perusahaan yang menghindari kewajiban ini, buruh kini menunggu keseriusan pemerintah dalam mengawal hak pekerja menjelang Lebaran. ***
Artikel Terkait
5 Juta Buruh Bergerak Tolak PPN 12 Persen: Mogok Nasional!
Annisa Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Undip: Anak Buruh Harian dan Penjahit, Kuliah Modal Beasiswa Sana-sini
Gubernur Jateng Dekati 9 Perusahaan agar Mau Pekerjakan Buruh Sritex yang Kena PHK
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Cek Besarannya di Sini!
Heboh Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Warga, Ini Asal Uangnya