Menurutnya, lengeluaran dana Rp200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagaimana diatur pada Pasal 22 Ayat 4, 8 dan 9.***
Artikel Terkait
Stimulus Rp200 Triliun Belum Redakan Kekhawatiran Investor Asing di Indonesia
Uang Negara Rp200 Triliun Diberi Tenor Enam Bulan, Wajib Buat Sektor Riil, Ini Penjelasannya
PEPS: Gebrakan Awal Purbaya Rp200 Triliun Sulit Dorong Pertumbuhan Ekonomi
PEPS: Gebrakan Rp200 Triliun Purbaya Bukan Kebijakan Fiskal Maupun Moneter
Stimulus Rp200 Triliun ke Lima Bank, Analis Mirae Asset Prediksi Ekonomi RI Siap Ngebut