• Minggu, 21 Desember 2025

Gebrakan Purbaya Gelontrorkan Rp200 Triliun ke Perbankan Langgar Konstitusi dan 3 UU

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 06:46 WIB
Mesin ekonomi RI pincang, kata Menkeu Purbaya. (Dok kemenkeu)
Mesin ekonomi RI pincang, kata Menkeu Purbaya. (Dok kemenkeu)
Menurutnya, lengeluaran dana Rp200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  sebagaimana diatur pada Pasal 22 Ayat 4, 8 dan 9.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X