• Sabtu, 18 April 2026

Gebrakan Purbaya Gelontrorkan Rp200 Triliun ke Perbankan Langgar Konstitusi dan 3 UU

Photo Author
Setiawan Konteks, Konteks.co.id
- Selasa, 16 September 2025 | 06:46 WIB
Mesin ekonomi RI pincang, kata Menkeu Purbaya. (Dok kemenkeu)
Mesin ekonomi RI pincang, kata Menkeu Purbaya. (Dok kemenkeu)

"Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," kata dia.

Ia menjelaskan, lrogram-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Ia melanjutkan, karena anggaran negara adalahh ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.

Baca Juga: INDEF: Penggelontoran Rp200 Triliun Dana Ngendap ke Bank Himbara Bukan Solusi Utama

"Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi," ujarnya.

Menurut Prof Didik, jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan UU negara.

Baca Juga: Uang Negara Rp200 Triliun Diberi Tenor Enam Bulan, Wajib Buat Sektor Riil, Ini Penjelasannya

"Jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation)," katanya.

Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi dalam prmbahas alokasi kementerian atau lembaga secara detail.

Badan Anggaran (Banggar) merumuskan hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui DPR dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Uang Negara Rp200 Triliun Diberi Tenor Enam Bulan, Wajib Buat Sektor Riil, Ini Penjelasannya

Baru setelahh melewati proses legislasi seperti ini, anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementrian lembaga dan di daerah oleh pemda.

"Inilahh proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur," ujarnya.

Pelaksanaan Anggaran & Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), baik penerimaan, belanja maupun utang.

"Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh pelanggarnya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X