• Minggu, 21 Desember 2025

PEPS: Gebrakan Rp200 Triliun Purbaya Bukan Kebijakan Fiskal Maupun Moneter

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 10:36 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BPMI Satpres/Muchlis Jr)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BPMI Satpres/Muchlis Jr)

KONTEKS.CO.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan, gebarakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengelontoran Rp200 triliun ke bank BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter.

Anthony di Jakarta, Senin, 15 September 2025, menyampaikan, kebijakan tersebut bukan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif.  

 

Ia menilai demikian karena stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pemberian insentif perpajakan (dengan mengurangi beban pajak masyarakat) dan/atau peningkatan belanja negara.

Baca Juga: PEPS: Gebrakan Awal Purbaya Rp200 Triliun Sulit Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI [Bank Indonesia] ke bank-bank umum negara," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Anthony, kebijakan pemindahan dana tersebut diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan maupun mempercepat pertumbuhan kredit.

bukan hanya itu, dampaknya pun kemungkinan hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya telah dirancang oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.

Baca Juga: Jokowi Sebut Menkeu Purbaya Beda Mazhab dengan Sri Mulyani  

Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Purbaya sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif yaitu melalui pengurangan pajak dan atau peningkatan belanja negara.

Baca Juga: Chairman Rockefeller Ruchir Sharma Beri Pesan Khusus ke Menkeu Purbaya: Belajar dari China!

"Bukan sekedar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara," katanya.

Sedangkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran, dari pada disimpan di bank umum negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X