• Minggu, 21 Desember 2025

Uang Negara Rp200 Triliun Diberi Tenor Enam Bulan, Wajib Buat Sektor Riil, Ini Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 15:29 WIB
Menkeu Purbaya saat menghadiri ratas bersama Presiden Prabowo dan beberapa menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025. (presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya saat menghadiri ratas bersama Presiden Prabowo dan beberapa menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025. (presidenri.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana penempatan uang negara di lima bank mitra hanya boleh dipakai untuk mendorong sektor riil.

Artinya penempatan uang negara bukan untuk transaksi keuangan yang bersifat spekulatif.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan dan berlaku efektif pada Jumat lalu.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Swasta untuk Impor Sapi Perah, Pelaku Usaha Khawatir dengan Tekanan

Penempatan uang negara dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan total limit mencapai Rp200 triliun.

Masing-masing bank mendapat alokasi berbeda.

Adapun perinciannya BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Baca Juga: Impor Sapi Perah Baru Mencapai 11 Ribu Ekor, Program Susu Gratis dan MBG Bakal Terganggu?

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana sudah masuk ke sistem perbankan hari ini, dan pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya.

Tenor dan Kewajiban Penggunaan

Penempatan dana negara diberikan dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang.

Tenor adalah jangka waktu penyelesaian cicilan yang harus dipenuhi sebelum jatuh tempo.

Bank penerima wajib menyalurkan dana tersebut untuk mendukung pertumbuhan sektor riil melalui penyaluran kredit produktif.

Purbaya menegaskan, dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun instrumen investasi keuangan lainnya.

Baca Juga: Gen Z Nepal Beraksi, dari Demo Rusuh ke Aksi Bersih-Bersih Usai PM Oli Mundur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X