• Minggu, 21 Desember 2025

Uang Negara Rp200 Triliun Diberi Tenor Enam Bulan, Wajib Buat Sektor Riil, Ini Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 15:29 WIB
Menkeu Purbaya saat menghadiri ratas bersama Presiden Prabowo dan beberapa menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025. (presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya saat menghadiri ratas bersama Presiden Prabowo dan beberapa menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025. (presidenri.go.id)

“Tujuannya jelas, mempercepat perputaran ekonomi di sektor riil. Jadi tidak boleh dialihkan ke SBN atau instrumen lain yang tidak langsung menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Bentuk Penempatan dan Pengawasan

Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah tanpa melalui mekanisme lelang.

Ditambah lagi dengan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).

Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.

Baca Juga: Stimulus Rp200 Triliun Belum Redakan Kekhawatiran Investor Asing di Indonesia

Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan bagian dari fungsi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas pemerintah.

“Penempatan dana negara di bank umum diperlukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X