nasional

Kejagung Sita Rp11 Miliar di Kantor Produser Film 'Sang Pengadil'! Diduga Titipan Aset Panas Zarof Ricar

Kamis, 16 April 2026 | 20:55 WIB
Kantor produser film 'Sang Pengadil' digeledah, Kejagung sita Rp11 miliar titipan napi Zarof Ricar. (Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar pelarian aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kali ini, penyidik menyasar kantor milik produser film Sang Pengadil, Agung Winarno (AW), di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp11 miliar yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dititipkan oleh Zarof sebelum mendekam di penjara.

Baca Juga: Thomas Cup 2026, Fajar Alfian Waspada 'Grup Neraka', Anders Antonsen: Christo Popov Sulit Ditaklukkan

Modus Penyamaran Aset Lewat Tangan Produser

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa Agung Winarno diduga berperan aktif dalam membantu Zarof menyembunyikan kekayaannya agar tidak terendus aparat.

Selain uang tunai, Zarof yang kini divonis 18 tahun penjara tersebut juga menitipkan sertifikat tanah, emas, hingga deposito.

Aset-aset "panas" tersebut kabarnya diantar langsung ke kantor Agung pada pertengahan tahun 2025 lalu untuk dikelola secara terselubung.

Baca Juga: Kejagung Buru La Ode Sinarwan, Bos PT Toshida yang Diduga Suap Ketua Ombudsman Rp1,5 Miliar

“Penitipan aset itu untuk dikelola tersangka AW dalam rangka untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana,” ungkap Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis 16 April 2026.

Produser AW Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Buntut dari temuan ini, Agung Winarno langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 607 KUHP tentang upaya membantu penyembunyian hasil kejahatan.

Baca Juga: KPK Bongkar 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung! Modus Tekan Pejabat Pakai Surat Resign Tanpa Tanggal

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur yang menyeret nama Zarof Ricar pada Oktober 2024 silam.

Halaman:

Tags

Terkini