Adapun di Sumbar, lanjut Mayjen Dody, ada 14 perusahaan lokal atau asal Sumbar yang diduga melakukan pengrusakan hutan atau lingkungan di 3 wilayah.
"Terhadap subjek hukum yang ada, identitas perusahaan lokal diperkirakan ada 14 dari 3 wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab," ujarnya.
Namun Satgas PKH belum bersedia untuk menyampaikan nama-nama perusahaan atau korporasi diduga pelaku pengrusakan hutan atau lingkungan tersebut.
Satgas akan menyampaikan insial perusahaan atau korporasi penjahat kehutanan atau lingkungan itu melalui Kapuspen TNI.***