• Minggu, 21 Desember 2025

Satgas PKH Telah Petakan Perbuatan Pidana 31 Perusahaan Perusak Hutan Picu Bencana di Sumatera

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 19:26 WIB
Ilustrasi - Kerusakan hutan. (Dok. Global Forest Watch)
Ilustrasi - Kerusakan hutan. (Dok. Global Forest Watch)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) petakan perbuatan pidana 31 perusahaan perusak hutan dan lingkungan picu bencana banjir dan longsor di Sumatera.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana," kata Febrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Satgas selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: PBSI Tetap Waspada Meski Juara SEA Games 2025, Ricky Soebagdja: Persaingan Bulu Tangkis Dunia Makin Panas

"Ini akan dilakukan penegakan hukum, baik dari Bareskrim Polri, di Kejagung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya. 

Salah satu kasusnya, lanjut Febrie, yakni PT TBS yang kini tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Barieskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS," ucapnya.

Baca Juga: Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatera

Febrie memastikan bahwa Satgas PKH telah memetakan perbuatan puluhan korporasi yang memicu bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujarnya.

Pemetaan tersebut berdasarkan laporan dari unit-unit Satgas PKH yang terjun langsung ke lokasi guna mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga: Mobil MBG Kini Hanya Boleh Kirim Makanan sampai Depan Pagar Sekolah

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan lanjutan yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap bencana di Sumatera.

Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua Pengarah Satuan Tugas PKH Sjafrie Sjamsoeddin dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X