• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Kerusakan Hutan dan Lingkungan Picu Bencana di Sumatera, Satgas PKH Cek Beberapa Lokasi

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:00 WIB
Banjir membawa kayu gelondongan diduga dari pembalakan liar di Sumatera. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Banjir membawa kayu gelondongan diduga dari pembalakan liar di Sumatera. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga terjadi kerusakan hutan yang memicu bencana di Sumatera.

"Mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Anang menyampaikan, Satgas PKH terjun ke lapangan sejak Kamis, 4 Desember 2025. Namun ia enggan merinci lokasi yang didatangi terkait bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar itu.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Siap Cabut Izin 20 Perusahaan, 750 Ribu Hektare Hutan Terdampak Bencana

Anang hanya memastikan bahwa Satgas PKH melakukan pendalaman dan pengecekan sejumlah lokasi di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

Tim Satgas PKH mendalami lokasi-lokasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan guna memastikan kerusakan tersebut akibat pertambangan ilegal, pembalakan liar, atau faktor lainnya.

Selain lokasi hutan, Satgas PKH juga memeriksa tumpukan kayu gelendongan yang terbawa banjir untuk menelusiri dari mana sumbernya.

Baca Juga: Menteri Bahlil Lapor ke Prabowo: Bencana di Sumatra karena Curah Hujan Tinggi

Anang lebih lanjut menyampaikan, Satgas PKH belum mengecek izin-izin perusahaan yang beroperasi di daerah yang memicu bencana banjir dan longsor.

“Apakah ini dilakukan perusahaan atau perorangan, kita belum pasti,” ujar Anang.

Baca Juga: Update Korban Bencana Aceh-Sumatra: Korban Meninggal Dunia 836 Jiwa, 518 Masih Hilang

Ia menegaskan, proses hukum akan berlanjut jika ditemukan adanya pelanggaran, khususnya kerusakan lingkungan.

“Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X