• Minggu, 21 Desember 2025

Pascabencana Banjir-Longsor, Satgas PKH Bakal Dikerahkan Dalami Dugaan Kerusakan Hutan Sumatera

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 22:11 WIB
 Banjir bandang Tapanuli dipicu kerusakan hutan, Walhi soroti 7 perusahaan tambang, PLTA, dan sawit. (Instagram @walhisumut)
Banjir bandang Tapanuli dipicu kerusakan hutan, Walhi soroti 7 perusahaan tambang, PLTA, dan sawit. (Instagram @walhisumut)

KONTEKS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bakal dikerahkan ke sejumlah wilayah Sumatera yang mengalami banjir dan longsor.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, menyampaikan, Satgas akan dikerahkan ke sana untuk mendalami dugaan kerusakan hutan yang memicu banjir cukup parah di sejumlah wilayah.

"Satgas PKH akan meneliti kondisi hutan di sana," ujar Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini.

Baca Juga: DPR Minta Menhut Raja Juli 'Menghadap' Soal Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir di Sumatra

Pengerahan Satgas ke berbagai daerah yang terdampak banjir dan longsor tersebut akan dilakukan setelah kondisi di sana membaik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang, Supriatna, menyampaikan, Satgas PKH akan mendalami ada tidaknya pelanggaran di balik bencana banjir banjir dan longsor.

Sejumlah pihak menduga bahwa bencara di Sumbar, Sumut, dan Aceh karena kerusakan hutan akibat pembalakan liar hingga tambang ilegal.

Baca Juga: Walhi Ungkap 7 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir Tapanuli: Astra, Agincourt, dan Tanoto Terlibat?

"Nanti akan didalami, apakah itu memang bencana alam seperti apa. Kita lihat perkembangan berikutnya," ujarnya.

Anang menegaskan, jika Satgas menemukan bahwa bencana banjir dan longsor tersebut lkarena dipicu aksi ilegal maka akan ditindak tegas.

"Ketika nanti ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum," katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X