• Senin, 22 Desember 2025

Satgas PKH Bakal Tuntut Korporasi Perusak Hutan dan Lingkungan Pulihkan Kerusakan

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 15:53 WIB
 Banjir bandang Tapanuli dipicu kerusakan hutan, Walhi soroti 7 perusahaan tambang, PLTA, dan sawit. (Instagram @walhisumut)
Banjir bandang Tapanuli dipicu kerusakan hutan, Walhi soroti 7 perusahaan tambang, PLTA, dan sawit. (Instagram @walhisumut)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mewajibkan pelaku pengrusakan hutan dan lingkungan, baik koporasi dan perorangan, pulihkan kerusakan ke kondisi semula.

"Akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Ferbrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Guna membebankan kewajiban tersebut kepada para pelaku pengrusakan hutan dan lingkungan, Satgas PKH akan menghitung kerusakan yang harus dipulihkan.

Baca Juga: Raisa Serahkan Bukti Tambahan, Perceraian dengan Hamish Daud Tinggal Tunggu Putusan

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," katanya.

Ia menegaskan, selain dijerat dengan hukum pidana, perusahaan pelaku pengrusakan hutan dan lingkungan akan dievaluasi izinannya serta bakal dituntut dengan kerugian kerusakan lingkungan.

Sedangkan untuk mencegah terulangnya bencana seperti di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi secara komprehensif.

Baca Juga: Tiga Nelayan Indonesia Hilang Usai Kapal Pecah Dihantam Gelombang Ekstrem di Perairan Portugal

"Evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola," ucapnya.

Febrie menyampaikan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas PKH untuk menertiban kawasan hutan, satgas akan mengoptimalkan tugas tersebut.

"Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan, juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," ujarnya.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik di Tahun 2026 Dipastikan Naik, Ini Biang Kerok yang Bikin Tambah Mahal

Ia menyampaikan, langkah hukum pidana terhadap individu dan korporasi, kewajiban memulihkan kerusakan, evaluasi izin, dan penataan ulang regulasi diharapkan bencana seperti di tiga provinsi tersebut tidak terulang kembali di Indonesia.

"Dengan harapan, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, ini mudah-mudahan tidak akan berulang kembali seperti bencana yang kita saksikan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X