KONTEKS.CO.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan hantam korporasi pelaku pembalakan liar atau pengrusakan hutan dan lingkungan di Sumatera sebagai tersangka.
"Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," kata Ferbrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Selain pidana terhadap individu dan korporasi pelaku pembalakan liar atau kerusakan hutan dan lingkungan, lanjut Febrie, mereka juga akan dijatuhi sanksi administratif.
Baca Juga: DPR Desak Menhut Umumkan 12 Perusahaan Perusak Hutan Biang Kerok Banjir Sumatera: Ini Persoalan Besar Menyangkut Nyawa!
"Akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ujarnya.
Febrie menjelaskan, evaluasi perizinan akan dilakukan jika perusahaan atau korporasi tersebut mempunyai izin.
"Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum, penanggung jawab pidana yang telah terjadi," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Dito Ariotedjo Soal Isu Perceraiannya, Sebut Bukan Disebabkan Davina Karamoy
Febrie menyampaikan, ini merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan lanjutan yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap bencana di Sumatera.
Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua Pengarah Satuan Tugas PKH Sjafrie Sjamsoeddin yang juga dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.***
Artikel Terkait
Usut Kerusakan Hutan dan Lingkungan Picu Bencana di Sumatera, Satgas PKH Cek Beberapa Lokasi
Polri Temukan Lahan Asal Kayu Gelondongan di Garoga-Anggoli dan Sita 3 Alat Berat
Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Tengah Hutan Indragiri Hulu yang Sulit Dijamah, 300 Kubik Kayu Olahan Disita
Misteri Kayu Gelondongan di Sumut Temui Titik Terang, Kapolri: Tersangka Sudah Kita Temukan!
17 Orang Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra