• Senin, 22 Desember 2025

Satgas PKH Sebut 31 Perusahaan Lakukan Berbagai Tindak Pidana Sebabkan Kerusakan Hutan dan Lingkungan Picu Bencana di Sumatera

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 22:24 WIB
Gelondongan kayu dari penebangan hutan yang diduga ilegal terbawa derasnya banjir bandang di Pulau Sumatra. Institut USBA memprediksi hal ini bisa terjadi di Papua. (Foto:  X.com @satyaXBT)
Gelondongan kayu dari penebangan hutan yang diduga ilegal terbawa derasnya banjir bandang di Pulau Sumatra. Institut USBA memprediksi hal ini bisa terjadi di Papua. (Foto: X.com @satyaXBT)

KONTEKS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan ada sejumlah tindak pidana yang dilakukan 31 perusahaan perusak hutan dan lingkungan picu bencana banjir dan longsor di Sumatera.

"Seperti apa perusahaan yang terindikasi pidana? Satu, memiliki perizinan yang tidak benar, ini akan kita tinjau," kata Febrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ini menyampaikan, Satgas PKH akan menijau ulang penerbitan izin karena kok bisa izin itu terbit untuk lokasi di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Perahu Karet Seberangkan Logistik dan Relawan Hingga Tim Medis Tembus Daerah Terisolir Kutablang

"Apakah benar bisa timbul perizinan di kawasan hutan lindung? Nah kira-kira seperti itu," ucapnya.

Selain perizinan yang diduga melanggar aturan, lanjut Febrie, proses penebangan atau aktivitas lainnya tidak sesuai ketentuan sehingga merusak lingkungan.

"Kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya," ujar dia.

Baca Juga: Ini Tanggapan Lisa Mariana Soal Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

Febrie menegaskan, terdapat sejumlah tindak pidana di balik kerusakan hutan atau lingkungan yang memicu bencana banjir dan longsor parah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).  

"Jadi ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, yang memang terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana," tandasnya.

Satgas PKH akan menindak tegas pelanggaran pidana sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan dari 12 kementerian atau lembaga yang berada di dalam Satgas PKH.

Baca Juga: Jembatan Bailey Penghubung Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan Sudah Dapat Digunakan

"Kita akan mendorong teman-teman penyidik, terutama Bareskrim [Polri] yang sudah mulai. Kita akan kumpulkan data ini semua, kita akan serahkan ke Bareskrim," ucapnya.

Sedangkan jika tindak pidananya menyangkut pelanggaran lingkungan maka akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X