KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia masih memiliki kekhawatiran besar terhadap aturan anti-deforestasi Uni Eropa dan dampaknya terhadap petani kecil.
Bahkan saat hubungan Jakarta dan Brussels (ibu kota Uni Eropa) mencapai titik tertinggi menjelang penandatanganan kesepakatan perdagangan dan politik minggu depan, tetap saja kekhawatiran itu mengemuka.
Indonesia adalah produsen utama kakao, minyak sawit, kopi, dan karet yang semuanya tercakup dalam regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang mulai berlaku pada 30 Desember.
Aturan ini akan mewajibkan perusahaan untuk membuktikan, menggunakan data geolokasi, bahwa produk yang dijual di pasar Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi.
Jakarta khawatir beban ini akan jatuh secara tidak proporsional pada hampir delapan juta petani kecilnya.
Para pejabat sedang meningkatkan tekanan pada Komisi Eropa untuk memberikan lebih banyak dukungan dalam implementasi.
Baca Juga: Larangan Vape di Indonesia, Kepala BNN: Tak Bisa Diputuskan Sendiri
"EUDR sudah ada, dan tidak ada yang bisa kita lakukan. Bahkan jika kita ingin merevisinya, ini adalah regulasi yang harus kita patuhi," kata Erma Rheindrayani, Direktur untuk Amerika dan Eropa di Kementerian Luar Negeri RI
Dalam sebuah acara kedutaan pada Senin lalu, dia menekankan fokus sekarang harus pada implementasi, agar petani kecil tidak menderita.
Febriani Sumbung, seorang petani kakao dari Papua Barat yang memimpin koperasi beranggotakan 170 produsen, memperingatkan tentang biaya yang besar.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus: Gibran 'Anak Haram' Konstitusi, Jadi Beban dan Merusak Negara!
"Kami baru-baru ini mencoba memetakan poligon. Biayanya ribuan dolar AS dan bahkan saat itu, tidak semua petani termasuk," katanya.
Sebuah delegasi yang terdiri dari sembilan petani kecil perempuan, didampingi pejabat Indonesia, akan mengangkat isu ini dalam pertemuan langsung dengan para pejabat Uni Eropa, di direktorat lingkungan (DG ENV) dan kemitraan internasional (DG INTPA) Komisi.