KONTEKS.CO.ID - Google pada Jumat kemarin dijatuhi denda antimonopoli sebesar 2,95 miliar euro (USD 3,45 miliar) atau sekitar Rp56 triliun oleh regulator Uni Eropa.
Denda dijatuhkan atas praktik anti-persaingan dalam bisnis teknologi periklanan digital (adtech) yang sangat menguntungkan.
Komisi Eropa, yang merupakan badan eksekutif UE, menuduh Google mendistorsi persaingan di pasar adtech dengan secara tidak adil mengutamakan layanan teknologi iklan display miliknya sendiri.
Tindakan itu dinilai merugikan penyedia adtech pesaing, pengiklan, dan penerbit daring.
Baca Juga: Google Bisa Dengar Obrolanmu? Ini Cara Menonaktifkannya dengan Mudah
Komisi juga memerintahkan Google untuk mengakhiri praktik mendahulukan kepentingan sendiri dan menerapkan langkah-langkah guna menghentikan konflik kepentingan yang melekat di sepanjang rantai pasok adtech.
Google sebagai perusahaan diberi waktu 60 hari untuk merespons.
“Keputusan hari ini menunjukkan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di adtech hingga merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE,” ujar Kepala Persaingan Usaha UE, Teresa Ribera, dalam pernyataan resmi.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Usut Peran Google dalam Korupsi Laptop Chromebook
“Google sekarang harus mengajukan solusi serius untuk mengatasi konflik kepentingannya. Jika gagal melakukannya, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih keras.”
Artikel Terkait
Potensi Merger Grab dan GoTo Memicu Kekhawatiran Terjadinya Monopoli
Denda Rp449 Miliar ke Sany Group: KPPU Bongkar Praktik Monopoli Truk Tiongkok di Indonesia
Google Ejek Peluncuran AI Apple: ‘Terlalu Sedikit atau Terlalu Terlambat?’
Siri Dianggap Lemot, Apple Akhirnya Gandeng Google Gemini agar Asisten Virtualnya Bisa Saingi ChatGPT dan Google Assistant