• Minggu, 21 Desember 2025

Denda Rp449 Miliar ke Sany Group: KPPU Bongkar Praktik Monopoli Truk Tiongkok di Indonesia

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:51 WIB
Sany Group kena denda Rp449 Miliar gara-gara monopoli. (X @SANYGroup31)
Sany Group kena denda Rp449 Miliar gara-gara monopoli. (X @SANYGroup31)

KONTEKS.CO.ID - Kabar panas datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tiga anak usaha dari raksasa truk asal Tiongkok, Sany Group, resmi dijatuhi denda total Rp449 miliar karena ketahuan melakukan praktik monopoli dan integrasi vertikal dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

“Sistem pembayaran yang ketat dan target penjualan yang tinggi membuat dealer kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sehingga banyak dealer akhirnya keluar dari pasar,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas KPPU, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Rombakan Ganda Putri PBSI: Fadia Balik Lagi Sama Apriyani: Ganti Partner, Demi Naik Level

Putusan ini dibacakan Majelis Komisi KPPU pada Selasa, 5 Agustus 2025. Deswin menegaskan, keputusan tersebut lahir dari laporan publik yang melihat adanya kejanggalan dalam mekanisme distribusi truk Sany di Tanah Air.

Kronologi Monopoli: Dari Dealer Non-Eksklusif ke Sistem Pembayaran Ketat

Empat perusahaan yang jadi terlapor adalah:

  1. Sany International Development Ltd. (Terlapor I)
  2. PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
  3. PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
  4. PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)

Baca Juga: TNI Resmikan 6 Kodam Baru, Siap Unjuk Kekuatan di Batujajar Bareng Jenderal Bintang Tiga

Terlapor I menunjuk beberapa dealer non-eksklusif seperti PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Tapi anehnya, truk dan suku cadang hanya bisa dibeli lewat Terlapor II dan III, dengan sistem pembayaran yang rumit dan berubah-ubah.

Hasilnya? Dealer lokal jadi korban. Banyak yang nggak bisa memenuhi target penjualan dan akhirnya harus hengkang dari pasar.

Baca Juga: Nadiem Diperiksa 8 Jam, Skandal Chromebook Bongkar Simpul Google, Gojek, dan Kemendikbudristek?

Putusan Tegas: Pelanggaran Pasal 14 dan 19, Denda Terbesar Sepanjang Sejarah KPPU

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan keempat anak usaha Sany Group melanggar Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, dan d (penguasaan pasar) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

Berikut rincian denda:

  • PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar
  • PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar
  • PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar

Selain denda, KPPU mewajibkan Sany Group memperbaiki perjanjian dengan dealer dan sistem distribusi mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X