Baca Juga: Prabowo Pilih Rayakan HUT RI ke 80 Sederhana: Upacara di Istana, Pesta Rakyat hingga Malam di Monas
Bukan Sekadar Denda, Tapi Teguran Serius buat Investor Asing
Tak berhenti di situ, KPPU juga minta Kementerian Investasi dan Perdagangan ikut mengevaluasi seluruh kegiatan usaha anak usaha Sany Group di Indonesia.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tegas dalam menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Deswin.
Ia menambahkan, keputusan ini mencetak sejarah sebagai sanksi denda terbesar sepanjang perjalanan KPPU, dan menjadi peringatan keras buat semua korporasi yang main curang di pasar bebas.***
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp750 Juta
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 M karena Bawakan Lagu Tanpa Izin, Kini Ajukan Kasasi!
Tetapkan Tarif 25 Persen, Trump Ancam Denda India karena Beli Senjata ke Rusia
Dulu China Denda Pasangan Punya Anak Lebih dari 1, Kini Mereka Memohon-mohon Pasutri Punya Banyak Keturunan
Valery Brahmana Bongkar Fakta Kontrak Miss Universe Indonesia 2025, Ada Denda Setara Rumah Mewah!