KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi top Tanah Air, Agnez Mo.
Ia tengah menghadapi masalah hukum serius setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp1,5 miliar kepada Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias, selaku pencipta lagu tersebut.
Lagu itu dibawakan Agnez dalam tiga konser: di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).
Baca Juga: Malaysia dan Indonesia Bersatu Lindungi Produsen Minyak Sawit
Masing-masing konser membuat Agnez dihukum denda Rp500 juta.
Nggak Terima, Agnez Mo Tempuh Jalur Kasasi ke MA
Merasa tidak puas dengan vonis tersebut, Agnez Mo mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi tersebut teregister dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan diterima pada 4 Juli 2025.
"Status: Dalam proses distribusi," tulis situs resmi MA seperti dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Mulai Bangun PLTA 14 MW di Asahan Sumut
Kasus ini diklasifikasikan sebagai perkara perdata khusus dan akan ditangani oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung I Gusti Sumanatha, didampingi oleh Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Febri Widjayanto bertugas sebagai panitera pengganti.
Lagu Populer tapi Bermasalah, Apa Kata Hukum?
Banyak netizen terkejut karena Agnez Mo, yang dikenal sangat profesional, bisa tersandung kasus pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Gara-Gara Blokir YouTube buat Anak-Anak
Artikel Terkait
Tarif Agnez Mo Rp350 Juta untuk 2 Lagu? Kecewa Didenda Rp1,5 M: Saya Bukan dari Keluarga Kaya
Surat Terbuka Ahmad Dhani: Agnez Mo adalah Manusia yang Sombong
Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Cinta Mati Tanpa Izin, Tanpa Royalti, Tanpa Terima Kasih!
Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Tampil di Serial Reacher Season 4, Mainkan Peran Ibu dan Anak
Agnez Mo Lega Dibela DPR yang Protes Putusan Bersalah Kasus Hak Cipta Ari Bias