KONTEKS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH–YLBHI) mengeluarkan pernyataan keras terhadap meningkatnya kekerasan aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa di berbagai kota sejak akhir Agustus 2025.
Dalam keterangan resminya, LBH–YLBHI menyebut tindakan aparat gabungan sudah melewati batas sebagai pengamanan, dan berubah menjadi bentuk represi sistematis serta teror terhadap masyarakat.
“Hingga hari ini LBH–YLBHI mencatat setidaknya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia,” tulis YLBHI dalam pernyataannya, Selasa, 2 September 2025.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bongkar Sisi Gelap DPR, Singgung Permainan Kekuasaan, dan Candu Jabatan
Represi Sistematis dan Kriminalisasi
YLBHI menilai Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah menyebarkan ketakutan kepada warga negaranya sendiri.
Bentuk represi yang disorot antara lain penangkapan sewenang-wenang, penggunaan pasal makar dan terorisme, penyerbuan kampus, hingga pengerahan TNI dalam patroli keamanan.
Pasca perintah Presiden Prabowo pada 31 Agustus agar TNI–Polri melakukan penindakan tegas, intensitas represi disebut meningkat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan memerintahkan tembak terhadap massa yang masuk ke kantor polisi.
Sementara itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberi instruksi keterlibatan aktif militer dalam operasi keamanan domestik.
Baca Juga: Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Minggu Kelabu Akhir Agustus
Di berbagai daerah, LBH mencatat aparat tidak hanya menangkap peserta aksi, tetapi juga warga sekitar secara acak.
Pengacara publik LBH yang memberi bantuan hukum bahkan ikut menjadi korban kekerasan dan penangkapan, seperti di Manado dan Samarinda.