KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi masih terus berlanjut.
Kekinian, Jokowi mengajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tersebut.
Baca Juga: Superman 2025 Tuai Boikot, Disebut Pro-Palestina dan Anti-Israel? Ini Fakta di Baliknya
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan, pemanggilan dari penyidik seharusnya dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.
Namun, kata dia, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya," ucapnya kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2025.
Baca Juga: China Terjebak 'Perang Saudara Ekonomi', Diskon Tak Lagi Jadi Solusi, tapi Masalah Baru
"Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan," imbuhnya.
Pihaknya, kata Rivai, telah mengajukan dua opsi kepada penyidik.
Pertama, menunggu izin dokter untuk hadir langsung.
Kedua, melakukan pemeriksaan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
Baca Juga: Uang Beredar di Juni 2025 Tembus Rp9.597 Triliun, Tumbuh 6,5 Persen
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," tuturnya.