nasional

PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tak Ada Intervensi dan Tekanan

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:22 WIB
PN Jakpus buka suara terkait vonis eks Mendag Tom Lembong, sebut tak ada intervensi dan tekanan (X.com @thomarchives)


KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat angkat suara terkait vonis hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menegaskan, vonis kepada Thomas Trikasih Lembong itu murni berdasarkan fakta hukum.

Kata dia, tak ada intervensi maupun tekanan dalam putusan 4,5 tahun penjara itu.

Baca Juga: AgenBRILink Catat Lonjakan Luar Biasa Paruh Pertama 2025

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan," ujarnya kepada wartawan mengutip Selasa 22 Juli 2025.

"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya? Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," imbuhnya.

Untuk itu, Andi mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya informasi yang berseliweran di media sosial.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Beras Oplosan Jadi Beban Berat Masyarakat dan Pemerintah

Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media ataupun di berbagai media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca secara utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau yang memberatkan saja. Tetapi dibaca secara berimbang, sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," tuturnya.

Vonis terhadap Tom Lembong, kata Andi, belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, eks Mendag itu masih dapat mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan vonis itu.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Pertanda Arah Baru atau Sekadar Tenang Sebelum Badai?

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini