Jumlah Uang Disita Diduga Tidak Lengkap
Di persidangan 28 April 2025, Ronny Bara Pratama, anak Zarof, menyatakan dalam BAP bahwa total uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun, bukan Rp915 miliar seperti yang dilaporkan resmi.
Artinya, ada selisih Rp285 miliar yang belum jelas keberadaannya.
Sugeng mempertanyakan kemungkinan adanya penghilangan atau manipulasi barang bukti dalam jumlah besar. “Sisa uang itu ke mana?” tegasnya.
Baca Juga: Menguak Peran Jampidsus Febrie Adriansyah di Lelang Murah Saham Jiwasraya
Bukti Elektronik Tidak Digunakan
Fakta keempat menyangkut tidak digunakannya alat bukti elektronik yang disita dari rumah Zarof dan keluarganya, seperti ponsel, laptop, dan email.
Seluruh perangkat elektronik ini disebut tidak pernah diumumkan keberadaannya, apalagi dipakai dalam pembuktian.
“Ini seperti upaya menyembunyikan bukti. Apa yang sebenarnya ingin ditutupi?” kata Ronald Lobloby.
Sementara Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan dukungan terhadap program antikorupsi Presiden Prabowo Subianto tidak akan efektif jika di internal Kejaksaan Agung sendiri masih ada penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: TNI AD Sebut Pengamanan Kejaksaan Rutin dan Preventif, Surat Tak Terkait Situasi Khusus
Ia menilai Febrie Adriansyah telah “mengelabui” Presiden dan publik, seolah-olah tegas memberantas korupsi namun sesungguhnya justru menciptakan panggung pencitraan tanpa fondasi hukum yang kokoh.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, Koalisi akan menyerahkan 'Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo' di Istana Negara, disertai buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi", kumpulan dugaan penyimpangan penyidikan yang melibatkan Jampidsus.***