Baca Juga: Demo Indonesia Gelap Masih Digelar Mahasiswa, Terus Meluas di Daerah
Patut dicurigai bila Jampidsus Febri Ardiansyah membiarkan adanya informasi soal temuan berupa bukti catatan “Perkara Sugar Group Rp200 miliar". Karena itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus turun tangan sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM).
"ANKUM dari Jampidsus adalah Jaksa Agung, jadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?" katanya.
Duduk Perkara Sugar Group Rp200 Miliar
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini M5,9 Mengguncang Papua Barat
Kasus ini telah viral setelah Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari.
Ini menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp920 miliar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan Zarof Ricar itu.
PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 diketahui terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).
Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Baru Harga Rp500 Jutaan yang 'Diobral' di IIMS 2025, Gaspol
Putusan itu berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dimenangkan oleh MC Dkk. Karena itu, SGC dkk tidak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak. Karena mengalami daur ulang berkali-kali.
Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik.
Karena itu, patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait putusan Kasasi No.1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No.818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem.
Baca Juga: Anak Milenial dan Gen Z Jadi Biang Kerok Pinjol Bermasalah! 52 Persen Kreditnya Macet
Putusan itu yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Mulai putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.
Artikel Terkait
KPK Lamban Sidik Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan dan Bisa Dicek dari Kredit BNI
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
KPK Belum Sentuh Perkara Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Pidana: Karena Jaksa Agung?
Lagi Ramai Gas LPG 3 Kg, Penyidik Jampidsus Kejagung Acak-Acak Kantor Anak Buah Bahlil
Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah
KPK Telaah Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie, Jaksa Agung Jangan Rintangi Kerja Penyidik