• Senin, 22 Desember 2025

Lagi Ramai Gas LPG 3 Kg, Penyidik Jampidsus Kejagung Acak-Acak Kantor Anak Buah Bahlil

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 14:40 WIB
Penyidik Jampidsus hari ini dikabarkan melakukan penggeledahkan kantor Ditjen Migas. (Dok Kejagung)
Penyidik Jampidsus hari ini dikabarkan melakukan penggeledahkan kantor Ditjen Migas. (Dok Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, hari ini, Senin 10 Februari 2025, digeledah oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik Jampidsus menggeledah kantor Ditjen Migas yang ada di Jalan HR Rasuna Said Kav. B-5, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan masih terus berlangsung hingga pukul 12.51 WIB.

Hanya belum ada pihak yang mejelaskan penggeledahan itu terkait kasus apa. Tapi secara prosedur, penggeledahan dan penyitaan menunjukkan perkara telah berada dalam ranah penyidikan.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Buat Aturan Baru Lagi, UMKM Boleh Beli Gas 3 Kg Jika Sudah Punya Izin

Sementara itu, publik saat ini masih berhadapan dengan isu kelangkaan gas LPG 3 kilogram. Kelangkaan yang dipicu oleh kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu sempat membuat Presiden Prabowo Subianto marah.

Bahlil sendiri sudah meminta maaf kepada rakyat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi belakangan hari ini. Ia mengakui ada suatu hal yang kurang pas ketika pihaknya berupaya membatasi penyaluran LPG 3 kg pasar.

Hal itu menyebabkan distribusi ke pengecer terhenti hingga membuat LPG 3 kg mendadak langka di pasaran.

Baca Juga: Cara Cek RAM Laptop di Control Panel dengan Mudah

“Kemarin ada sedikit yang kurang pas menurut saya, dan saya sudah minta maaf kepada rakyat. Sub pangkalan ini, pengecer ini tiba-tiba kita setop,” ujar Bahlil akahir pekan kemarin.

Bahlil mengatakanm alasan pemerintah menertibkan distribusi LPG 3 kg adalah maraknya markup harga jual gas subsidi tersebut.

Dari harga eceran tertinggi Rp19.000, kata Bahlil, harga jual gas meson justru bisa mencapai Rp25.000-30.000. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X