• Senin, 22 Desember 2025

Tim Hukum PDIP Minta Penyidik KPK Kasih Kesempatan Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:41 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan ke wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jaksel. (X.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan ke wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jaksel. (X.com)


KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberi kesempatan agar penetapan tersangka untuk kasus duagaan suap yang melibatkan Harun Masiku dapat diuji kebasahannya.

 

Ditegaskan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ronny Talapessy, mereka meminta penyidik KPK memberi kesempatan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan pada Hasto Kristiyato.

 

Kepada wartawan, Ronny menyampaikan pihaknya telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Apakah Hasto Langsung Ditahan dan Menunggu Megawati Datangi KPK

“Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan. Jumat kemarin kami sudah daftar dan akan disidangkan tanggal 21, Hari Selasa,” ujar Ronny saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Januari 2025.

 

Sebelumnya Hasto mengatakan akan menyurati pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan.

 

Menurut Hasto, dalam surat tersebut pihaknya meminta KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan terkait kelanjutan perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Pakai Jas Hitam Berkemeja Putih, Hasto Sumringah Datangi KPK

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto Kristiyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X