KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberi kesempatan agar penetapan tersangka untuk kasus duagaan suap yang melibatkan Harun Masiku dapat diuji kebasahannya.
Ditegaskan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ronny Talapessy, mereka meminta penyidik KPK memberi kesempatan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan pada Hasto Kristiyato.
Kepada wartawan, Ronny menyampaikan pihaknya telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Apakah Hasto Langsung Ditahan dan Menunggu Megawati Datangi KPK
“Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan. Jumat kemarin kami sudah daftar dan akan disidangkan tanggal 21, Hari Selasa,” ujar Ronny saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya Hasto mengatakan akan menyurati pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan.
Menurut Hasto, dalam surat tersebut pihaknya meminta KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan terkait kelanjutan perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Pakai Jas Hitam Berkemeja Putih, Hasto Sumringah Datangi KPK
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Hasto Titip Dokumen Penting ke Connie Bakrie, Bisa Saja Jadi Bom Waktu
Hasto Tersangka KPK, Connie Bakrie Singgung Kasus Besar dan Pencucian Uang Kakak Beradik
PDIP Sebut Hasto Punya Banyak Video soal Jokowi dan Anies, Segera Dirilis dan Daya Ledaknya Luar Biasa
Connie Ungkap Bahwa Dokumen Penting dari Hasto Akan Membongkar Tentang Iriana Jokowi
Megawati Bingung KPK Hanya 'Ubrek-ubrek' Hasto Kristiyanto, Padahal Hanya Kasus Kecil