PT TRPN, lanjut Deolipa, menargetkan pembongkaran pagar laut dan reklamasi paling lambat 10 hari yang dibantu dengan alat berat seperti ekskavator.
Adapun, penertiban kawasan pesisir oleh PT TRPN sepanjang 3,3 km dengan taksiran luas 60 hektare.
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut oleh pihak PT TRPN itu merupakan menjadi bagian dari kesadaran hukum.
Sebelumnya, pagar laut itu telah disegel Ditjen PSDKP.
Sebabnya, mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
PT TRPN, kata dia, telah mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi.
Lantaran itu, pria yang akrab disapa Ipunk itu mengimbau pihak pemasang pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran jika dinyatakan melanggar.
"Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," ujarnya.***
Artikel Terkait
Pemprov Jakarta Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Jenis Pemeriksaannya
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 Hari Ini, Fokus Tilang Elektronik
Tak Ada Razia dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Tersebar di 46 Titik di Jadetabek, Ini Daftarnya
Kebijakan Dedi Mulyadi: Larang Sekolah Gelar Study Tour, Jual Buku, Hingga Kelola Dana BOS
Kapolda Metro Jaya Sebut Kemacetan di Jakarta Picu Kejenuhan dan Emosi, Siapkan Strategi Agar Lalu Lintas Lancar
Viral Masjid Kubah Baret Hijau Bintang 4 di Pangandaran, Ternyata Ada Sosok Panglima TNI di Baliknya
Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap
11 Warga Padarincang yang Protes Peternakan Ayam Ditangkap Polda Banten, Polisi Disebut Dobrak Rumah Hingga Todongkan Senjata Api
Polda Banten Sebut Dugaan Motif Warga Bakar Peternakan Ayam di Padarincang karena Cemarkan Lingkungan