• Senin, 22 Desember 2025

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Tersebar di 46 Titik di Jadetabek, Ini Daftarnya

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:19 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, tersebar di 46 titik di Jadetabek  (Foto: TMC Polda Metro Jay)
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, tersebar di 46 titik di Jadetabek (Foto: TMC Polda Metro Jay)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di sejumlah titik di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Operasi tersebut akan berlangsung mulai hari ini, Senin 10 Februari 2025 hingga Minggu 23 Februari 2025.

Dalam penerapannya, polisi akan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Hari Ini, Anggaran Kemenkes Dipangkas Rp20 Triliun

Polisi akan menggunakan sistem ETLE untuk menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas seperti, melawan arus, melanggar rambu-rambu, penggunaan ponsel.

Lalu, tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, tidak penggunaan helm, itu sudah ada ETLE.

Meski demikian, polisi tetap menerapkan tilang manual untuk beberapa pelanggaran.

Baca Juga: Klasemen La Liga Terbaru Usai Barcelona Vs Sevilla 4-1, Persaingan Gelar Juara Makin Sengit

Seperti, pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor.

"Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini juga yang akan manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Senin 10 Februari 2025.

Sebanyak 1.675 personel gabungan terlibat dalam operasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ini.

Baca Juga: Bentengi Data Nasabah, Bank BTN Tak Ragu Belanja Modal untuk Keamanan Siber

Berikut ini titik Operasi Keselamatan Jaya 2025:

Jalan Protokol

1. Sepanjang Jalan Gatot Subroto
2. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said
4. Sepanjang Jalan Tentara Pelajar

Jakarta Pusat

1. Jalan Rajawali
2. Jalan Pintu Besi
3. Jalan Jembatan Merah Gunung Sahari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X