• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 Hari Ini, Fokus Tilang Elektronik

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 10:05 WIB
Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025  (Dok Beritajakarta.id)
Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 (Dok Beritajakarta.id)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, sebanyak 1.675 personel gabungan terlibat dalam operasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepada para personel, Karyoto berpesan agar bersikap humanis dan meminta para perwira mengawasi bawahannya.

Baca Juga: Klasemen La Liga Terbaru Usai Barcelona Vs Sevilla 4-1, Persaingan Gelar Juara Makin Sengit

Dia juga meminta jajarannya untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Tekankan lebih pada pemahaman, penyadaran seluruh masyarakat kita yang berkendaraan untuk lebih tertib dan menaati peraturan-peraturan lalu lintas," ujarnya saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin, 10 Februari 2025.

"Yang kemudian kita sebagai petugas juga bersikap sopan. Sopan dan juga yang lebih penting adalah tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Bentengi Data Nasabah, Bank BTN Tak Ragu Belanja Modal untuk Keamanan Siber

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan fokus pada penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Latif Usman menyatakan penggunaan ETLE berlaku untuk kedua jenis pelanggaran, baik statis maupun mobile.

"Sekali lagi saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE," kata Latif.

Sementara itu, tilang manual hanya berlaku untuk beberapa jenis pelanggaran tertentu.

Baca Juga: Robert Pattinson Mendadak Muncul di Running Man, Yoo Jae Seok dan Ji Suk Jin Auto Malu dan Bingung

Di antaranya, penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan dan pemalsuan pelat nomor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X