KONTEKS.CO.ID - Polemik penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara terus menguat.
Sejumlah organisasi lingkungan menuding PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai salah satu pihak yang turut memicu kerusakan ekosistem di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, yang kemudian memperparah dampak bencana pada November lalu.
Dalam laporan investigasi terbaru, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menyebut kerusakan berat terjadi di 64 anak sungai dan delapan hulu utama Aek Sigeaon, salah satu anak sungai Batang Toru yang berada di wilayah konsesi perusahaan.
Baca Juga: Pemerintahan Hentikan Sementara Operasional Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru, Ini Daftarnya
Ketua KSPPM, Roki Pasaribu, menjelaskan bahwa Sektor Aek Raja termasuk dalam area konsesi PT TPL seluas 45.562 hektare di kawasan Tapanuli Raya.
“Keberadaan konsesi PT TPL di wilayah hulu yang menyimpan banyak sumber air bagi Aek Sigeaon, yang selanjutnya mengalir ke Sungai Batang Toru, menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan ekosistem ini,” ujarnya dalam peluncuran laporan investigasi bertajuk 'Jejak PT Toba Pulp Lestari dalam Bencana Ekologi Sumatra', Senin, 22 Desember 2025.
Roki menegaskan keterkaitan antara operasi perusahaan dan kondisi kritis sungai-sungai di wilayah tersebut.
“Bencana yang terjadi di Batang Toru serta keberadaan PT Toba Pulp Lestari itu sangat terkait erat, karena sungai-sungai yang ada di dalam wilayah konsesi itu dalam kondisi kritis, dan kami menduga ini karena operasi TPL sejak 1992,” tambahnya.
Hulu Sungai Disebut Kritis
Investigasi menemukan sejumlah perubahan mencolok di Aek Sigeaon, mulai dari alur sungai yang tertutup tanaman eukaliptus, penanaman monokultur di sempadan sungai, hingga alih fungsi hulu sungai. Sejumlah aliran air baru juga muncul tanpa terdata dalam peta resmi.
PT TPL sendiri masuk dalam daftar tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara. Konsesi perusahaan tercatat mencapai 167.912 hektare di 12 kabupaten/kota, termasuk wilayah yang terdampak parah pada 15 November lalu.
Baca Juga: Kemenhut Sita Dua Lokasi Konsesi PT TPL dan 3 Lokasi PHAT Terkait Kerusakan Hutah di Sumut
Menurut KSPPM, deforestasi dan ekspansi tanaman eukaliptus diduga menghilangkan fungsi ekologis kawasan hulu.
“Perubahan tutupan lahan dari hutan alam ke tanaman monokultur eucalyptus telah menyebabkan penurunan drastis fungsi ekologis kawasan hulu,” kata Roki.
Artikel Terkait
Aktivis yang Desak Tutup PT TPL Milik Sukanto Tanoto Dikirimi Paket Burung Mati
Keuskupan Agung Medan Kecam Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas oleh PT TPL
Gubernur Sumut Bobby Nasution Janji Rekomendasikan Penutupan PT TPL, Dampak dan Solusi Tenaga Kerja Diperhitungkan
Pemerintahan Hentikan Sementara Operasional Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru, Ini Daftarnya
Kemenhut Sita Dua Lokasi Konsesi PT TPL dan 3 Lokasi PHAT Terkait Kerusakan Hutah di Sumut