"Peraturan ini dimaksudkan meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan anggota polisi bisa berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik," klaim Boni.
Karena itu, pihaknya menekankan PP yang sedang disiapkan bertujuan mengatur secara lebih perinci dan legal sehubungan penugasan polisi di jabatan sipil.
Melalui instrumen PP, dia berpendapat pemerintah bisa menghindari multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi.
Alasannya, PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada perpol. Dengan begitu keberadaannya dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Baca Juga: Terang-terangan Hina Indonesia, KBRI Londong Adukan Bonnie Blue ke Polisi dan Kemenlu Inggris
"Dengan menerbitkan PP, pemerintah tidak serta-merta membatalkan Perpol 10 Tahun 2025, tapi memperkuat substansinya dengan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif," klaimnnya lagi.
Oleh karena itu, ia berpendapat keberanian pemerintah dalam mempertahankan kebijakan Kapolri, sekaligus menegaskan kedaulatan eksekutif patut dicatat sebagai preseden penting dalam dinamika checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. ***
Artikel Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Kasih Bocoran Nasib Perpol 10 Tahun 2025: Diputuskan Pekan Ini!
Menkum Sebut Polemik Perpol 10 Tahun 2025 Merupakan Hal Wajar
Nasib Perpol 10 Tahun 2025 Diputus Pekan Ini, Reformasi atau Malah Kemunduran?
Polri Rem Darurat! Jimly Pastikan Tak Ada Lagi Polisi Dilantik di Luar Struktur Usai Perpol 10 Tahun 2025
Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Gatot Nurmantyo: Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal