• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Buru dan Tetapkan DPO Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Lolos dari OTT

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Kajari Albertus Parlinggoman Naputupulu tersangka korupsi pemerasan. Kasi Datun Tri Taruna Fariadi masih diburu (Kpk)
Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Kajari Albertus Parlinggoman Naputupulu tersangka korupsi pemerasan. Kasi Datun Tri Taruna Fariadi masih diburu (Kpk)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai buronan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025, menyampaikan, Tri Taruna berhasil lolos dari penyergapan Tim Penindakan KPK saat melakukan OTT.

"Sampai sore kemarin [Jumat] masih kami proses, ya. Pagi nanti [Sabtu] kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Semifinal BWF World Tour Finals 2025: Sabar-Reza Bentrok Lagi dengan Ganda No 1 Dunia, Kim Won Ho-Seo Seung-jae

Selain menetapkan buronan, KPK akan memasukkan nama Tri Taruna, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK masih memburu yang bersangkutan.

Asep menjelaskan, Tri Taruna berhasil kabur dan belum menyerahkan diri. KPK memintanya menyerahkan diri. Namun hingga ditetapkan sebagai tersangka, Tri tak mengindahkannya.

"Satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar

KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka korupsi bersama 2 pajabat lainnya.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Adapun kedua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana

KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka korupsi yakni pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

KPK langsung menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto selama 20 hari ke depan sejak 19 Desember 2025–8 Januari 2026. Sedangkan Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X