KPK menyangka mereka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait OTT Kajari Hulu Sungai Utara
OTT KPK, Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap
KPK Minta Kajari Hulu Sungai Utara dan Pihak Lainnya Kooperatif
OTT Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, KPK: Diduga Melakukan Pemerasan!
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman dan Dua Pejabatnya Sandang Tersangka Korupsi KPK