• Minggu, 21 Desember 2025

Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman dan Dua Pejabatnya Sandang Tersangka Korupsi KPK

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:31 WIB
Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Kajari Albertus Parlinggoman Naputupulu tersangka korupsi pemerasan (Kpk)
Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Kajari Albertus Parlinggoman Naputupulu tersangka korupsi pemerasan (Kpk)

 

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka korupsi bersama 2 pajabat lainnya.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Adapun kedua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!

KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka korupsi yakni pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

KPK langsung menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto selama 20 hari ke depan sejak 19 Desember 2025–8 Januari 2026. Sedangkan Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian.

KPK menyangka mereka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapak Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Tersangka Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis, 18 Desember 2025. OTT terkait oknum jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara.

"Benar, tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel," kata Budi pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Korlantas Polri Resmi Menggelar Operasi Lilin 2025

Dalam OTT tersebut, Tim Penindakan KPK menangkap 6 orang. "Enam orang sudah diamankan," ujarnya.

Sesusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang ditangkap tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X