• Minggu, 21 Desember 2025

KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:46 WIB
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)

KONTEKS.CO.ID – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga mencapai Rp14,2 miliar. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025, menyampaikan, Ade diduga menerima uang dalam dua tahap.

"Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak," ujarnya.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana

Uang yang diterima Ade sepanjang tahun 2025 ini jumlahnya mencapai Rp4,7 miliar.

Penerimaan uang selanjutnya, lanjut Asep, terkait ijon proyek sbesar Rp9,5 miliar. Dia menerima uang tersebut sejak Desember 2024-Desember 2025 dari pihak swasta.

KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman dan Dua Pejabatnya Sandang Tersangka Korupsi KPK

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

HM Kunang merupakan kepala desa (kades) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan satu orang lainnya adalah Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dan Sarjan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.

KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X