• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Percepatan Reformasi Polri Mulai Masuki Tahap Genting

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 14:41 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, bersama sejumlah anggota lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, bersama sejumlah anggota lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: polri)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri mulai bekerja pada tahap pengambilan keputusan seusai satu bulan lebih menghimpun aspirasi publik terkait agenda percepatan reformasi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan, rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi bagian dari proses finalisasi arah kebijakan yang bakal disampaikan kepada Presiden.

“Kami rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sesudah satu bulan kami menghimpun masukan-masukan dari lebih dari 80 kelompok masyarakat dan ribuan masukan. Kami juga berkunjung ke sejumlah daerah agar partisipasi bukan hanya dari Jakarta,” ungkap Jimly Asshiddiqie, melansir Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga: Terus Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Ini Respons Istana

Mantan Ketua Mahkamakah Konstitusi itu mengutarakan, selama lebih dari satu bulan terakhir, komite sudah menyusun berbagai agenda serta opsi kebijakan untuk kemudian dipilih dan diputuskan.

Rapat yang digelar difokuskan pada prosedur pengambilan keputusan, sekaligus membahas sejumlah hal yang dianggap mendesak.

“Jadi hari ini sudah lebih dari satu bulan kami mulai menyusun agenda guna mengadakan pilihan-pilihan dan memutuskan. Hari ini hanya prosedur kita mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami nilai mendesak,” paparnya.

Baca Juga: Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito: Dengan Segala Kerendahan Hati, Kami Meminta Maaf

Sebagai jalan keluar, Komite Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong pengaturan ke tingkat regulasi yang lebih tinggi supaya mempunyai daya ikat yang lebih luas.

“Solusinya kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi agar mengikat bukan hanya ke dalam. Namun juga ke semua instansi terkait, sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan. Itu yang sudah kami sepakati,” kata Jimly. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X